Saturday, April 29, 2017

Bagaimana Membedakan Barang Asli dan Black Market?


Wawancara kedua Kami dengan Mas Lucky Sebastian, seorang arsitek yang juga gemar mengamati perkembangan jaman dan juga gadget.

Baca Juga : Mengapa Produk China Selalu Laris?

Begini jawaban dari Mas Lucky Sebastian.

Saat awal, pemerintah mengharuskan smartphone yang dijual di Indonesia memiliki kartu garansi dan panduan penggunaan dalam bahasa Indonesia, untuk membedakan barang resmi dan BM, dan aturan ini masih berlaku hingga sekarang.

Tetapi aturan ini segera diikuti juga oleh importir barang BM dengan menyediakan kartu garansi dan panduan penggunaan sendiri.

Selain aturan di atas, pemerintah juga mengharuskan setiap smartphone dan berbagai peralatan elektronik yang memiliki koneksi wireless, baik selular, wifi dan bluetooth, harus melewati balai uji perangkat untuk mendapatkan ijin postel.

Ternyata selanjutnya ijin ini juga bisa dimiliki oleh importir barang BM, karena mereka juga melakukan tahap uji yang sama.

Sekarang pemerintah melakukan aturan tambahan untuk smartphone yang memiliki koneksi selular 4G, yaitu TKDN, tingkat kandungan/komponen dalam negeri, yang sedikit banyak (sementara ini) bisa mengerem importir BM untuk memiliki ijin Postel resmi.

Untuk mengetahui smartphone yang kita beli merupakan barang resmi atau tidak, bisa melihat nomor ijin postel disetiap kemasan/dus smartphone, yang biasanya berada satu label dengan nomor IMEI.

Format penulisannya seperti ini: xxxxx/SDPPI/tahun. Contohnya 48766/SDPPI/2016 , atau 49685/SDPPI/2017 , dll , yang kemudian nomor postel ini bisa di cek online disini: https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat?isberlaku=1 .

Perhatikan dihasil pengecekan online, nama customer biasanya brand PT dari device tersebut, misalnya Lenovo Indonesia PT, atau Samsung Electronic Indonesia PT, atau distributor resminya, misalnya PT Erajaya. Kemudian perhatikan kolom merek dan model, modelnya harus sesuai dengan type smartphone yang ada di kemasan.

Jika modelnya tidak sama, bisa jadi smartphone tersebut barang BM yang mendompleng ijin smartphone lain. Jika nomor postel ini tidak tercantum, kemungkinan besar smartphone yang dijual adalah BM.

Karena aturan TKDN ini, semua smartphone yang dijual resmi di Indonesia, harus dirakit di Indonesia, sehingga pada keterangan kemasan akan ditulis: dibuat di Indonesia (Made In Indonesia), kecuali (sementara ini) iPhone7 dari Apple yang menempuh cara TKDN software.

0 komentar